Sengketa Muskot Berujung Gugatan, PMI Banjarmasin Tetap Gas Pelantikan 1 September

Banjarmasin, Duta TV — Sengketa kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin yang berawal dari adanya dua hasil Musyawarah Kota (Muskot) memasuki babak baru. Di tengah perkara yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, proses pelantikan kepengurusan PMI Kota Banjarmasin tetap dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026.

Pelantikan tersebut berkaitan dengan kepengurusan hasil Muskot PMI Kota Banjarmasin yang digelar pada 1 Agustus 2026 dan kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Langkah untuk tetap menggelar pelantikan itu menjadi perhatian lantaran pada saat yang sama terdapat gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Perkara tersebut teregister dengan Nomor 114/Pdt.G/2026/PN Bjm dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 17 September 2026 pukul 09.00 WITA. Artinya, agenda pelantikan dijadwalkan berlangsung sebelum majelis hakim memulai persidangan perdana perkara yang mempersoalkan sejumlah hal terkait pelaksanaan Muskot dan pengesahan kepengurusan PMI Kota Banjarmasin.

Dalam perkara tersebut, H. Aftahuddin melalui kuasa hukumnya dari BORNEO LAW FIRM mempersoalkan pelaksanaan dua Muskot PMI Kota Banjarmasin, yakni pada 12 Juli 2026 dan 1 Agustus 2026, yang menghasilkan kepemimpinan berbeda. Gugatan juga menyoroti penerbitan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 yang menjadi dasar pengesahan kepengurusan hasil Muskot 1 Agustus 2026.

Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., sebelumnya menegaskan bahwa berbagai persoalan yang menjadi pokok sengketa akan diuji melalui mekanisme persidangan. Mulai dari dokumen, kewenangan, prosedur pelaksanaan Muskot, peserta dan hak suara, kuorum, tahapan pencalonan hingga penerbitan SK, seluruhnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.

Di sisi lain, tetap digelarnya agenda pelantikan pada 1 September menunjukkan kepengurusan yang telah mendapatkan pengesahan tersebut masih menjalankan agenda organisasi sebagaimana yang telah ditetapkan. Hj. Ananda, yang dikaitkan dengan kepengurusan hasil Muskot 1 Agustus 2026, tetap bersikukuh melaksanakan agenda pelantikan meski sengketa terkait keabsahan proses Muskot dan kepengurusan kini telah masuk ke ranah hukum.

Kuasa hukum penggugat sendiri meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Pazri, keberadaan dua hasil Muskot dengan konsekuensi kepengurusan berbeda membutuhkan pengujian secara objektif dan terbuka.

“Kami menghormati proses hukum dan tidak ingin mendahului penilaian Majelis Hakim. Seluruh pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan dalil dan bukti masing-masing di persidangan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar konflik kepengurusan tidak mengganggu aktivitas kemanusiaan PMI. “PMI adalah organisasi kemanusiaan. Mari hormati proses hukum dan biarkan pengadilan menguji seluruh dokumen, prosedur dan kewenangan yang dipersoalkan,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum BORNEO LAW FIRM Muhammad Laily Maswandi, S.H., M.H., menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan perebutan jabatan, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum dan tertib organisasi. “Sidang perdana telah dijadwalkan. Kami berharap semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa seluruh bukti secara objektif,” ujarnya.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *