Sengketa Ketua PMI Bergulir, Audit UDD Banjarmasin Dipertanyakan

Banjarmasin, Duta TV — Audit terhadap Unit Donor Darah atau UDD Banjarmasin dipertanyakan kuasa hukum Haji Aftah selaku penggugat dalam sengketa kepengurusan Ketua PMI Kota Banjarmasin.

Menurut kuasa hukum Haji Aftah, persoalannya bukan pada audit sebagai kegiatan organisasi, namun pada siapa yang memiliki kewenangan sah untuk melakukan audit tersebut, mengingat kepengurusan PMI Kota Banjarmasin masih menjadi objek sengketa hukum.

Pihak yang melakukan audit dinilai harus mampu menunjukkan dasar hukum, keputusan organisasi, maupun mandat yang menjadi landasan pelaksanaan audit. Kuasa hukum Haji Aftah juga mengingatkan, jangan sampai proses audit kemudian berujung pada perubahan struktur, aset, administrasi, kepegawaian, maupun pengelolaan keuangan UDD, sementara sengketa kepengurusan masih berproses di pengadilan.

Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum, hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kuasa hukum penggugat menegaskan, pihaknya meminta kejelasan legalitas dan kewenangan, agar tidak terjadi persoalan baru selama sengketa kepengurusan Ketua PMI Kota Banjarmasin masih bergulir di pengadilan.

“Berkaitan dengan adanya audit yang dilakukan oleh PMI kubu sebelah, yang sebelumnya kalau kita melihat mereka mendatangi PMI atau UDD. Terkait dengan hal tersebut, kami mempertanyakan berkaitan dengan kepemimpinan mana hal tersebut dilakukan karena kondisionalnya mereka masih digugat seperti itu. Jadi dasar apa yang dilakukan oleh mereka untuk melakukan audit terhadap PMI? Kami mempertanyakan dasar kewenangan audit UDD Banjarmasin yang mana kepengurusan yang melakukan audit saat ini menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kami bukan mempertanyakan secara mendasar, tapi memang yang namanya bersengketa kan harus jelas kedudukan dan kewenangannya secara sah,” ujar Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat.

“Berkaitan dengan mereka melakukan audit, mereka harus menunjukkan dasar mana yang mereka gunakan, dasar hukumnya, terus juga keputusan organisasi mana serta mandat yang mana yang mereka gunakan. Karena jangan sampai masih berproses hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin nantinya sehingga melakukan perubahan berbagai macam struktur terkait dengan aset, administrasi, kepegawaian, berkaitan dengan pengelolaan keuangan UDD, dan sebagainya. Karena kondisi hari ini yang paling penting menjaga yang namanya polemik ini sampai dengan putusan akhir. Karena kepengurusan yang sifatnya sah secara hukum nantinya menunggu adanya inkracht dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mari kita hormati proses hukum yang ada, jangan sampai mendahului putusan pengadilan,” lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu kepengurusan baru PMI Kota Banjarmasin di bawah kepemimpinan Hajjah Ananda melakukan audit terhadap aset milik PMI Kota Banjarmasin dan Unit Donor Darah. Audit dilakukan menyusul ada beberapa aset yang diklaim milik pribadi kepengurusan sebelumnya.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *