Sejumlah Bantahan BirinMu di Sidang Lanjutan MK

Jakarta, Duta TV – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 pada hari ini, Senin (1/2).

Sidang tersebut beragendakan menerima, dan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu.

Jubir Tim Kuasa Hukum Paman BirinMu, Andi Syafrani mengatakan dalam tanggapan setebal 277 halaman itu terlampir alat bukti tertulis sebanyak 951 buah untuk membantah dalil-dalil Prof. Denny Indrayana sebagaimana dalam permohonannya.

“Ya karena Denny mendalilkan adanya dugaan kecurangan di sejumlah TPS, maka salah satunya alat buktinya yakni dokumen C1-Hasil,” ucap Andi Syafrani.

Menurut eks tim hukum Jokowi-Ma’ruf ini, terdapat sejumlah pokok permohonan yang disampaikan tim BirinMu pada saat sidang lanjutan di MK.

Pertama, dalam eksepsi ditegaskan, permohonan pemohon tidak sesuai ketentuan, yakni Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020.

“Dengan membuat pengantar dalam permohonan, Denny Indrayana telah membuat penyeludupan dalil-dalil dan menghindari pembuktian. Padahal dalam pendahuluan tersebut, pemohon memuat tuduhan-tuduhan serius yang harusnya dibuktikan agar tidak jadi fitnah,” kata Andi.

Kedua, Andi menilai permohonan pemohon tidak jelas karena banyak kontradiksi, baik dalam posita maupun petitum.

Selain itu, tuduhan pemohon hanya membuat daftar TPS, tanpa menjelaskan locus, tempus, dan modus secara jelas.

“Tidak jelas juga korelasinya dengan perhitungan hasil perolehan suara pasangan calon,” bebernya.

Ketiga, dia mengungkapkan, tuduhan pemohon hanya mengulang laporan-laporan yang sudah diperiksa dan diputuskan Bawaslu.

“Sehingga muncul kesan mau mengadu domba antara MK dengan Bawaslu,” ungkapnya.

Yang lebih aneh, tambah dia, ada dalil yang meminta perolehan suara pemohon sendiri di Kabupaten Tapin untuk dinihilkan.

“Ini artinya demi berkuasa, Denny rela mengabaikan suara pendukungnya sendiri. Padahal jumlah pemilih tersebut cukup banyak, yakni ribuan suara pemilih,” tegasnya.

Dia menambahkan, tebalnya permohonan Denny Indrayana di MK bukan mendalilkan, namun hanya mengetik daftar TPS semata.

“Dalam daftar tersebut tidak dijelaskan tentang pelanggaran apa yang terjadi sesungguhnya. Tuduhan ini seakan menyatakan bahwa penyelenggara Pilkada di TPS tersebut bersalah. Padahal tidak ada satupun kejadian pelanggaran di sana dan itu disaksikan saksi-saksi pemohon sendiri,” tambahnya.

Terakhir, Andi membeberkan, pada sidang pendahuluan, tim kuasa hukum Denny Indrayana bilang tak ada perubahan terhadap perbaikan permohonan yang telah diserahkan.

Faktanya, berdasarkan keterangan pemohon dalam risalah sidang, ada fakta baru yang ditambahkan pemohon.

“Karenanya tim kuasa hukum pemohon diduga sudah tidak jujur di hadapan Hakim MK.”

“Prinsipnya, seluruh dalil pemohon ditolak pihak terkait karena tidak berdasarkan fakta dan alasan hukum yang dapat diterima, tapi hanya berdasarkan asumsi semata. Sidang berikutnya adalah menunggu putusan sela dari Mahkamah Konstitusi terkait apakah akan dilanjutkan pada pembuktian atau dianggap telah selesai. Waktunya menunggu informasi tertulis dari MK,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *