Sebulan Razia, Polres Kotabaru ‘Koleksi’ 155 Knalpot Bising

Kotabaru, DUTA TV — Penggunaan knalpot bising alias knalpot brong masih marak di Kabupaten Kotabaru, hal itu terlihat dari hasil penertiban yang dilakukan Satlantas Polres Kotabaru dalam sebulan terakhir.

Sebanyak 155 buah knalpot brong disita dari pengendara yang terjaring razia, razia dilakukan dengan cara patroli keliling dan pengendara roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung ditilang.

Selanjutnya kendaraan diangkut ke Polres Kotabaru dan pengendara diberikan edukasi agar mengganti knalpotnya dengan yang standar, mereka juga dikenai sanksi sesuai undang-undang lalu lintas yakni pidana paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,-.

“Knalpot ini disita berdasarkan UU lalu lintas karena tidak sesuai spek, ini akan kita gudangkan dan pada waktunya dimusnahkan, tujuan kegiatan ini untuk kepentingan masyarakat, agar semuanya tertib hukum dan angka kecelakaan bisa ditekan,” kata AKBP Andi Adnan Syafruddin Kapolres Kotabaru

Selain mengganggu ketentraman, penertiban knalpot brong juga dilakukan karena tidak sesuai standar kendaraan di jalan raya, penggunaan knalpot telah diatur agar tidak menimbulkan kebisingan dengan pembatasan sesuai kapasitas mesin kendaraan, hal itu pun kerap disosialisasikan kepada masyarakat terutama komunitas motor serta pemilik bengkel dan toko sparepart.

Reporter : Nazat Fitriah

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *