Sebulan Blanko STNK di UPT Samsat Banjarbaru dan Kab Banjar Kosong
Banjarbaru, DUTA TV — Di tengah program relaksasi insentif diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor di provinsi Kalsel, ternyata ditemukan permasalahan kekosongan blanko STNK.
Dua unit Samsat di bawah Polda Kalsel tersebut, yakni UPT Samsat kota Banjarbaru dan UPT Samsat Kabupaten Banjar, terjadi kekosongan blanko STNK.
Sebagai solusi sementara, bagi pemilik kendaraan yang mengajukan pergantian plat, mutasi kendaraan, hanya menerima surat memo.
Dari keterangan, untuk UPT Samsat kota Banjarbaru memberikan batas waktu nota memo pengganti sementara STNK hingga 24 Agustus 2023. Sementara di UPT Samsat Kabupaten Banjar memo berlaku hingga 26 September 2023.
Bagi pemilik kendaraan yang hanya mendapatkan memo Stnk sementara, harus memperpanjangkan kembali memo tersebut, apabila sudah habis masa berlaku, apabila blanko STNK masih kosong.
Reporter : Tarida Sitompul