Satu Oknum ASN Kena Sanksi, 2 Lainnya Masih Tunggu Rekomendasi

Banjarmasin, DUTA TVKasus dugaan pelanggaran etik terkait urusan perselingkuhan oleh oknum ASN di Pemko Banjarmasin akhirnya mendapat titik terang. Majelis pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin pegawai, MPPHDP Banjarmasin, sudah menjatuhkan sanksi pada satu oknum ASN, di Pemko Banjarmasin yang dinilai melakukan tindakan pelanggaran etik berat, yakni perselingkugan.

Pelanggaran itu dilakukan oleh SR pejabat eselon tiga atau setara kepala bidang di Dinas Kepemudaan, Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata Banjarmasin.

Ia dikenakan sanksi, berupa pembebasan jabatan selama satu tahun dan menjalani masa rehabilitasi selama satu tahun.

Sedangkan untuk satu kasus yang sama dan melibatkan dua oknum ASN Pemko Banjarmasin, yang juga menjabat eselon III, berinisial TAR dan A, masih belum dikenakan sanksi dengan alasan masih belum melaksanakan sidang MPPHDP.

“Berkenaanbsalh satu pejabat kasus pelanggaran kode etik tiga jabatan rapat itu diyakini dan pengakuan, sesuai riksus pembebasan jabtan satu tahun, satu tahun berikutnya, masih belum, beda juga kasus ini sudah lama yang ini baru. Kasus ini pengakuan secepatnya,” ucap Totok Agus Daryanto, Kepala Bkd Diklat Banjarmasin.

Untuk sanksi yang diterima oknum itu, penurunan jabatan dari kabid menjadi staff biasa dan selama dua tahun tidak bisa naik pangkat.

Reporter : Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *