Satu Juta Lebih NPWP di Kalselteng Belum Padan Dengan NIK

Banjarmasin, DUTA TV1,1 Juta NPWP se-Kalselteng, tercatat belum padan dengan NIK. Berdasarkan catatan, dari sekitar 1,1 juta wajib pajak itu 731.889 data perlu dikonfirmasi dengan Disdukcapil, dan 386.565 data perlu dimutakhirkan.

Sedikitnya ada 1.680.018 wajib pajak di Kalselteng yang harus memadankan data NIK NPWP, namun baru 561.561 data wajib pajak telah padan dengan data kependudukan Disdukcapil.

Padahal, pemadanan mulai dilakukan per Juli 2022 kemarin. Kendati demikian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, meminta warga untuk melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP secara mandiri, saat melaporkan SPT tahunannya, yang berakhir pada 31 Maret ini.

Hal itu menyusul Januari 2024 mendatang, pemerintah memberlakukan kebijakan satu data Indonesia dengan mencantumkan nomor identitas tunggal, yang terstandarisasi dan terintegrasi, termasuk administrasi perpajakan.

“Jangan lupa saat masa pelaporan SPT tahunan 31 maret untuk orang pribadi sekaligus melakukan pemadanan data, masing-masing jangan lupa, cukup 5 menit siapkan KK dan KTP untuk masuk dalam DJP online untuk wajib pajak melakukan pemadanan data. Silahkan ke KPP terdekat untuk mendapatkan informasi tersebut untuk kanwil Kalselteng silahkan ke WA layanan,” jelas Lena Hayati, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Kalselteng.

Pemadanan data NIK menjadi NPWP secara mandiri oleh wajib pajak, bisa dilakukan melalui laman pajak.go.id sebelum 31 Maret 2023. Sementara untuk pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan melalui e-Filing.

Berdasarkan data, per 26 Januari 2023, tercatat jumlah SPT tahunan yang telah dilaporkan di kalimantan selatan dan tengah sebanyak 42.311 SPT.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *