Satria Gunawan ‘Paman’ Fredy Pratama Divonis 2,5 Tahun Penjara
Banjarmasin, DUTA TV — Satria Gunawan alias Babah, terdakwa tindak pidana pencucian uang narkotika menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah memvonis Paman dari terduga gembong narkoba internasional Fredy Pratama itu dengan hukuman 2.6 Bulan pidana penjara, denda 2 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, seluruh harta kekayaan Babah yang disita dan diduga dari hasil tindak pidana pencucian uang bisnis narkotika yang mencapai miliaran rupiah, juga dirampas seluruhnya untuk negara.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 5 tahun pidana penjara.
Diberitakan sebelumnya, Satria Gunawan ditangkap Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel karena terlibat aliran dana gembong narkoba internasional, Fredy Pratama dengan aset yang disita 48 bidang tanah dan bangunan senilai 55 miliar rupiah.
Tim Liputan