Satreskrim Polres Tala Ringkus Komplotan Curanmor

Tanah Laut, Duta TV Tiga orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Tanah Laut beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka di antaranya adalah Fahrul Raji, Jarkani, dan seorang tersangka perempuan, Jahna Mariani, yang diduga sebagai penadah motor curian.

Bersama para tersangka turut diamankan barang bukti empat unit sepeda motor beserta surat kelengkapan dan kunci kendaraan.

Para tersangka curanmor ini beraksi pada Maret dan April 2024, berdasarkan laporan empat warga yang kehilangan sepeda motor di tempat yang berbeda.

Pada rilis kasus curanmor di Aula Joglo Polres Tala pada Senin kemarin, juga dihadirkan sejumlah pemilik sepeda motor.

Menurut Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, motif para tersangka melakukan pencurian motor disebabkan persoalan ekonomi, lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Modus kendaraan saat terparkir dengan cara merusak kunci motor dengan leter T, ada juga kunci kontak yang masih menempel, motif karena persoalan ekonomi karena tidak ada pekerjaan tetap,” ujar AKBP Muhammad Junaeddy Johnny.

“Kami sangat bersyukur karena ini menjadi alat transportasi kami dalam bekerja. Terima kasih kepada Polri, khususnya Polres Tala, dalam menyelidiki kasus ini. Hilang bulan Maret, hilang di samping toko, kunci ada di kendaraan,” kata Jony, Pemilik Motor.

Dua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat satu ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan seorang wanita sebagai penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP.

Sementara, keempat sepeda motor belum bisa dikembalikan ke pemiliknya karena masih dijadikan alat bukti hingga ke persidangan di pengadilan.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *