Satpol PP Damkar Tanbu Gelar Patroli Pengawasan, 5 Tempat Hiburan Diberikan Surat Teguran
Batulicin, DUTA TV — Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar kembali melakukan giat operasi Patroli Ketertiban dan Ketentraman Umum di tengah pandemi Covid-19 yang di lakukan di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Senin 12/07/21.
Adapun sasaran giat dalam operasi patroli pengawasan kali ini yakni tempat hiburan karaoke, cafe dan penjual miras yang berada di wilayah pelabuhan samudera Kecamatan Simpang Empat.
Dalam operasi tersebut, petugas satuan polisi pamong praja dan damkar memberikan surat teguran pada 5 buah tempat karaoke yang beroperasi tanpa memiliki izin usaha.
Dari 5 tempat karaoke tersebut petugas mendapati tiga tempat karaoke yang ada pengunjungnya sedang melakukan minum minuman keras di dalam room karaoke diantara yakni Karaoke happy, crown dan dan Arema.
Selanjutnya sisa miras yang diminum oleh pengunjung karaoke di diamankan oleh petugas untuk dijadikan barang bukti dan kemudian akan di musnahkan.
Petugas kemudian memberikan surat larangan untuk beroperasi kepada pemilik karaoke yang belum memiliki izin, sedangkan untuk pengunjung dan pemilik karaoke lain yang melanggar perda akan di kenakan sanksi dan surat teguran.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar M Putu Wisnu Whardana melalui Kepala Bidang Perundang undangan Daerah M Untung RLU, mengatakan, kegiatan patroli pengawasan yang kami lakukan ini dalam rangka menegakkan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari kegiatan operasi yang kami lakukan masih banyak terdapat pelanggar terhadap peraturan daerah diantaranya terdapat 5 tempat hiburan yang tidak memiliki izin dan menyediakan minuman keras.
” Semua tempat hiburan yang melanggar aturan dan tidak memiliki izin, sesuai dengan SOP kita berikan surat teguran kepada pemilik tempat hiburan,” Kata Kabib PPUD Satpol PP Damkar Tanbu.
Selain itu,kami juga menghimbau kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam untuk segera mengurus perizinan dan tidak menyediakan minuman keras ditempat hiburan,” pungkasnya