Satpol PP Ancam Tindak Tegas Warga Bandel Buang Sampah di Eks TPS Kuripan

Banjarmasin, DUTA TV — Masih menumpuknya sampah di kawasan eks TPS Kuripan beberapa waktu lalu membuat pihak Satpol PP kota Banjarmasin berencana memberi sanksi tegas kepada warga yang masih membandel membuang sampah di lokasi itu.

Tak hanya teguran, sanksi tindak pidana ringan atau tipiring akan diberikan kepada warga yang masih membuang di lokasi eks TPS tersebut.

Untuk sanksi tipiring, seperti kurungan maksimal 3 bulan atau bayar denda maksimal 50 juta rupiah. Sejumlah personil Satpol PP juga akan ditempatkan di lokasi itu.

Pasalnya, beberapa petugas kebersihan yang sebelumnya melakukan penjagaan di eks TPS Kuripan tidak bisa berbuat banyak ketika ada warga yang masih membuang di tempat itu.

Padahal pihak DLH kota Banjarmasin juga sudah memagari lokasi itu dengan seng dan juga menempatkan pot bunga yang cukup besar agar warga tidak membuang sampah lagi.

“Nantinya ke depan mungkin minggu depan kita lakukan pengawasan lebih intens kita lakukan operasi yustisi, terkait pelanggaran disana, menegakkan kembali Perda. Upaya kita bersama bersinergi kembali dengan DLH dan karena lokasi dekat pasar kita kordinasi kembali dengan perdagin,” kata Ahmad Muzaiyin, Kasatpol PP Kota Banjarmasin.

Ahmad Muzaiyin, Kasatpol PP Kota Banjarmasin.
Ahmad Muzaiyin, Kasatpol PP Kota Banjarmasin.

Sementara, masih adanya sisa sampah yang menggunung hingga siang hari, diakui DLH karena armada yang mengangkut sampah di lokasi itu sebelumnya sudah membawa sampah dari TPS lain. Sehingga pengangkutan oleh armada itu tidak maksimal.

Reporter : Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *