Hati-Hati! Sanksi Pidana ‘Hadang’ Pelanggar Protkes Covid-19 di Tahapan Pilkada

Banjarmasin, DUTA TV – Penyamaan persepsi aturan, dalam pelaksanaan tahapan Pilkada di Banjarmasin disampaikan kepada stake holder pemilihan, berkenaan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, terlebih pasca keluarnya maklumat Kapolri.
Bagi mereka yang abai, sanksi tegas berupa penerapan pidana bisa saja dikenakan dalam upaya memutus penyebaran covid 19, sehingga tidak terjadinya kluster pilkada tahun ini.
Ketua Bawaslu Banjarmasin M. Yasar mengatakan, sanksi administratif dipastikannya akan lebih ketat diterapkan dalam upaya pengawasan, dan sanksi pidana akan diserahkan ke aparat kepolisian, dalam penerapan pasal pidana di KUHP berkenaan dengan pelanggaran undang-undang penanganan wabah.
“Sanksi tegas nanti kita serahkan ke Kepolisian. Penerapan pasal di-KUHP berkenaan pelanggaran undang-undang penanganan wabah,” katanya.
Pengawasan massif akan dilakukan khususnya di tahapan penetapan Paslon, pencabutan nomor urut peserta, hingga pada masa kampanye.
Reporter : Fadli Rizki – Evi Dwi Herliyanti