Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara nonaktif, Abdul Wahid.
Dalam agenda penyampaian pembelaan, Abdul Wahid, meminta keringanan hukuman dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Tito Zailani dan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Yusriansyah.
Menyikapi permintaan keringanan hukuman, JPU KPK secara tegas menyatakan tetap pada tuntutannya, yang menuntut sembilan tahun penjara, denda 500 juta rupiah, subsider satu tahun, serta dikenakan uang pengganti sebesar 26 miliar rupiah, apa bila tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah enam tahun pidana penjara.
Sementara itu Majelis Hakim mengumumkan jika putusan sidang akan disampaikan pada 15 Agustus 2022.
Diketahui sebelumnya, Bupati Kabupaten Hulu Sungai utara nonaktif, Abdul Wahid, terjerat OTT KPK di Amuntai beberapa waktu lalu. Akibat kasus korupsi itu, ditengarai negara mengalami kerugian mencapai Rp. 31 miliar.
Reporter : Mawardi