Saksi Paslon 2 Tak Tandatangi Rekapitulasi, KPU : “Tak Jadi Soal”

Banjarmasin, DUTA TV — Dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan saksi salah satu paslon banyak yang tidak membubuhkan kesepakatan berupa tanda tangan pada hasil suara yang direkap.
Hal itu dibenarkan anggota KPU Kalsel Hatmiati. Namun koordinator divisi teknis penyelenggara pemilu ini memastikan, mekanisme rekapitulasi tetap bisa dilanjutkan pada proses penetapan hasil disetiap jenjangnya, karena keberatan menjadi hak oleh setiap paslon peserta pemilihan.
“Iya memang temui di beberapa Kecamatan, saksi tidak bertanda tangan, itu hak mereka, Karena kita juga selaku penyelenggara ditanda tangani atau tidak, di hasil tetap ditetapkan,” ujar Hatmiati, anggota KPU Kalsel.

Hatmi pun tidak mengetahui alasan para saksi paslon 02 yang tidak berkenan membubuhkan tanda tangan, pada hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dihitung manual berdasarkan data C hasil berbasis TPS yang dipegang para saksi.
Reporter : Fadli Rizki





