Saksi Mahkota Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto Akui Serahkan Uang Rp.1 Miliar

Banjarmasin, DUTA TV — Sidang perkara suap di Dinas PUPR Kalsel dengan mendudukkan dua terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis. Sebelumnya persidangan ini sempat ditunda selama dua Minggu.
Sidang kali ini adalah pemeriksaan kedua terdakwa atau saksi Mahkota.
Dalam persidangan kedua terdakwa mengakui telah menyerahkan uang suap satu miliar rupiah kepada staf di bidang cipta karya Dinas PUPR Kalsel atau anak buah dari tersangka kabid cipta karya, Yulianti Erlinah.
Uang suap itu diketahui untuk memuluskan tiga proyek yang akan dikerjakan oleh Andi dan Sugeng, seperti Proyek pembangunan Samsat terpadu dengan nilai 22 miliar, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai 9 miliar, dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaan 23 miliar rupiah.
Rencananya pengadilan tindak pidana korupsi Banjarmasin, akan kembali menggelar persidangan pada Jum’at depan, dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut KPK.
Reporter : Mawardi