Sakit, Tersangka Pemalsu Tanda Tangan Ketua DPRD Banjar Batal Diperiksa

Martapura, DUTA TVNH (57) kasubbag persidangan DPRD Banjar, yang ditetapkan penyidik satreskrim Polres Banjar, sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ketua DPRD Banjar M Rofiqi, untuk surat agenda sidang pemilihan ketua Komisi IV DPRD Banjar pada bulan April 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan, tersangka dilakukan penahanan oleh Polres Banjar, pada tanggal 2 Maret 2023, dan sehari kemudian mengeluhkan gangguan kesehatan.

Dari keterangan, kesehatan tersangka terus memburuk, dan kemudian diajukan permohonan pembantaran dan dirawat di sebuah rumah sakit swasta, hingga tanggal 6 Maret, sehingga rencana pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Banjar, urung dilaksanakan.

Menurut kuasa hukum tersangka NH, Rahmi Fauzi, kliennya mengalami depresi pasca penetapan tersangka, dan riwayat penyakit asmanya kambuh, sehingga membutuhkan perawatan medis, rencananya tanggal 6 diperiksa sebagai tersangka, namun dibatalkan karena tersangka masih dirawat.

Ketua lembaga bantuan hukum intan inipun, mengaku masih mengupayakan perdamaian dengan ketua DPRD Banjar M Rofiqi, kendati hal itu tidak bisa lagi membatalkan proses hukum yang sudah berjalan.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *