RUU TPKS Disahkan, ini Manfaatnya untuk Para Wanita

Jakarta, DUTA TV — Setelah menunggu 10 tahun, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya menjadi undang-undang. Pada Selasa (12/4/2022), DPR RI mengesahkan RUU TPKS dalam rapat paripurna yang dipimpin Puan Maharani.

Rapat paripurna dihadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis. Beberapa di antaranya LBH APIK dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

Dalam draf UU TPKS, ada sembilan jenis kekerasan seksual yang dapat dipidana. Sebelumnya, dalam draf RUU TPKS dan DIM, hanya ada 7 jenis kekerasan seksual.

Adapun sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 sebagai berikut:

Pasal 4 (1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

  1. pelecehan seksual nonfisik;
  2. pelecehan seksual fisik;
  3. pemaksaan kontrasepsi;
  4. pemaksaan sterilisasi;
  5. pemaksaan perkawinan;
  6. penyiksaan seksual;
  7. eksploitasi seksual;
  8. perbudakan seksual; dan
  9. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain itu UU TPKS juga mengatur agar restorative justice, seperti mediasi, tidak berlaku dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Ada sejumlah manfaat dengan disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang, terutama bagi perempuan yang lebih rentan jadi korban kekerasan seksual.

  1. Peran Lembaga Dalam Pendampingan Korban Kekerasan Seksual
  2. Pendanaan Bagi Korban Kekerasan Seksual
  3. Kondisi Mental Korban Kekerasan Seksual Jadi Prioritas
  4. Perlindungan Terhadap Keluarga dan Saksi Korban Kekerasan Seksual(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *