DPR Dorong Perbaikan Free Float Usai Ketua OJK dan Dirut BEI Mundur

Jakarta, DUTA TV – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi pengunduran diri Mahendra Siregar dari jabatan Ketua OJK, Inarno Djajadi dari posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, serta sebelumnya Iman Rachman dari jabatan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurutnya, pengunduran diri para pimpinan tersebut mencerminkan pertanggungjawaban etik yang patut diapresiasi dan menjadi teladan langka.

Sikap ini menunjukkan integritas serta tanggung jawab pengurus, regulator, dan pengawas pasar modal.

“Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor,” ujar Said dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (30/1/2026).

Meski demikian, Said menegaskan pengunduran diri pejabat saja tidak cukup untuk membangun kembali kepercayaan investor.

Ia menilai perlu adanya pembenahan kebijakan secara menyeluruh, khususnya oleh OJK sebagai regulator pasar modal.

Salah satu kebijakan yang dinilai mendesak untuk diperbaiki adalah aturan mengenai free float saham.

Said mengungkapkan, Komisi XI DPR RI bersama OJK dan jajaran BEI telah menggelar rapat kerja pada 3 Desember 2025 lalu dan menyepakati sejumlah poin perbaikan terkait kebijakan free float perdagangan saham di bursa.

Beberapa kesepakatan tersebut antara lain, kebijakan free float diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi, memperkuat kepercayaan investor, serta mendorong pendalaman pasar modal.

Selain itu, kebijakan free float juga harus dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat basis investor domestik, didukung dengan insentif serta pengawasan yang efektif, tanpa mengabaikan kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Dalam perumusan kebijakan free float yang baru, Komisi XI DPR juga mendorong agar perhitungan free float pada saat pencatatan perdana hanya menghitung saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre-IPO.

Perusahaan yang baru tercatat juga diusulkan wajib mempertahankan batas minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan.

Selain itu, usulan peningkatan kewajiban free float untuk continuous listing obligation dari 7,5% menjadi minimal 10-15%, disesuaikan dengan nilai kapitalisasi pasar dan dilaksanakan dengan masa penyesuaian yang memadai bagi emiten.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *