Rugikan Pekerja Pers, RUU Penyiaran Ditolak

Banjarmasin, Duta TV Puluhan massa dari Koalisi Masyarakat Peduli Pers Banua, menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Kalsel. Aksi itu menolak rancangan Undang-Undang Penyiaran yang masih digodok oleh DPR RI, karena dinilai menghalangi kemerdekaan pers.

Dalam RUU itu, ada salah satu pasal yang dinilai bermasalah, yaitu larangan menyiarkan liputan hasil investigasi. Hal itu dinilai membungkam suara pers.

Massa mendesak DPRD Kalsel untuk menyampaikan tuntutan mereka untuk menghapus pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran ke DPR RI. Sekretaris Komisi I yang menemui massa berjanji meneruskan aspirasi Masyarakat Peduli Pers ke Komisi I DPR RI, untuk menjadi bahan pertimbangan palu revisi UU Penyiaran.

“Jadi kami sebagai wakil rakyat dan mewakili lembaga pers di Kalsel, baik itu penyiaran swasta atau elektronik televisi radio maupun media lainnya, kami sangat mendukung dan apa yang disampaikan sangat aspiratif sehingga kami berharap catatan ini segera kami sampaikan sesuai dengan apa yang diinginkan dan kita berharap ini menjadi bagian pertimbangan dalam isi UU Penyiaran secara resmi. Kami mewakili saudara-saudara kami ikut mendukung atas penolakan pasal-pasal tersebut oleh karena itu akan kita tindaklanjuti dan diserahkan ke DPR RI dan Kominfo,” kata Suripno Sumas, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel.

Aksi ini diikuti massa dari berbagai kalangan, mulai dari Aliansi Jurnalis Independen Banjarmasin, lembaga pers mahasiswa, aktivis, dan pembuat konten. Tak hanya membungkam pers, RUU Penyiaran juga mengancam nasib industri penyiaran radio analog. Pasal 30E Ayat 1 menyatakan bahwa digitalisasi jasa penyiaran radio dilakukan secara alamiah dan terencana, dan di Ayat 4 menyatakan bahwa batas akhir siaran analog menjadi siaran digital untuk jasa penyiaran radio dilaksanakan paling lambat bulan November 2028.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *