RR Adukan Pengunggah Status ke Polisi
Banjarmasin, DUTA TV — Didampingi sang kakak, RR (19) warga Belitung resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Fadli Alfiat ke Satreskrim Polresta Banjarmasin, Kamis siang (09/06/2022).
Dalam hal ini disebutkan RR jika pihak kepolisian belum dapat menerima laporan tersebut lantaran persyaratan yang dianggap masih kurang.
Saat melapor, RR membawa barang bukti berupa rekam layar postingan akun @Fadli Alfiat juga dengan pernyataannya jika foto yang di posting akun tersebut adalah foto diriinya pada tahun 2019 lalu.
“Ulun ditanya keluarga apa benar ini ulun, jar ulun lain, karena saat itu ulun ada di rumah, lalu tadi saat melapor diberi pengarahan karena akunnya itu sudah hilang, sebenarnya cukup kecewa,” ujar RR.
“Jengkel banar, kesel, kecewa aku, mau tau siapa gerang yang mencemarkan nama baik, kada benar kaytu nah,” ujar Malida, kaka RR.
Sementara itu, kasatreskirm Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi membenarkan adanya laporan yang masuk ke unitnya.
Hanya saja ia menerangkan jika itu hanya sebatas konsultasi dan pendalaman kasus mengingat persyaratan yang diajukan pelapor masih belum lengkap.
“Perlu kita sampaikan bahwa saudara RR datang untuk berkonsultasi, pada dasarnya kita tidak pernah melarang orang untuk melapor, hanya saja syarat-syaratnya diilengkapi,” terang Kompol Alfian Tri Permadi.
Dalam laporannya, RR melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. hanya saja di pihak kepolisin akan mengenakan permasalahan ini ke Undang Undang ITE.
Reporter : Nina Megasari