Retribusi PKB dan Balik Nama Akan Diatur Perda Pajak dan Retribusi

Banjarmasin, DUTA TV Pansus DPRD bersama pemerintah Kota Banjarmasin kembali membahas raperda terkait pajak dan retribusi Kota Banjarmasin, Selasa pagi.

Kali ini membahas terkait penambahan item retribusi, salah satunya pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan balik nama kendaraan bermotor.

Retribusi yang awalnya dikelola Provinsi tersebut akan masuk ke kabupaten/kota dengan besaran pendapatan sebanyak 66 persen sesuai dengan undang undang HKPD nomor 1 tahun 2022.

Ketua pansus, Bambang Yanto Permono mengatakan, retribusi tersebut akan menambah besaran PAD Kota Banjarmasin, meskipun baru bisa dipungut pada tahun 2025 nanti.

“Hari ini kita membahas beberapa item tambahan seperti PKB dan balik nama masuk ke perda. Ini sesuai dengan aturan turunan,”jelasnya.

Sementara itu, berapa besaran pajak dan restribusi yang akan di pungut belum disusun, dan masih menunggu pengajuan dari beberapa dinas terkait.

 

Reporter : Ade Yanuar

Saksikan terus program-program unggulan Duta Televisi live di sini

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *