Ramai-ramai Protes Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Jakarta, DUTA TV Masyarakat menolak aturan yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, serta DPRD di Pemilu 2024 mendatang. Para eks koruptor dianggap telah merugikan rakyat, sehingga tidak layak untuk maju menjadi pelayan publik.

Sejumlah warga, salah satunya Toto (56) yang berasal dari Tegal Parang, Jakarta Selatan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu menilai masih banyak orang lain dengan kapasitas mumpuni yang bisa menjadi anggota DPR ataupun DPRD.

“Karena dia [pernah] korupsi, kalau gitu kan dia tega banget sama rakyat. Sudah enggak percaya, kan masih banyak yang lain,” ujar Toto, Kamis (25/8).

Ia mengaku mengikuti berbagai kasus korupsi yang diberitakan media massa. Menurut Toto, pemerintah harus ‘menutup pintu’ bagi para mantan koruptor.

Penolakan terhadap aturan itu juga disampaikan Indri (32), warga Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Ia berpendapat bukan tidak mungkin mantan napi korupsi itu akan mengulangi perbuatan yang sama.

“Dia saja pernah korupsi, kemungkinan dia bakal terulang lagi. Lebih baik cari yang lebih tepat, mungkin lebih banyak yang lebih jujur. Selagi masih ada yang dikandidatkan kenapa enggak?” ucapnya.

Indri juga setuju jika aturan dalam UU Pemilu itu direvisi agar tidak ada lagi eks napi korupsi yang bisa maju sebagai calon.

Royan (56), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, juga menolak aturan eks koruptor bisa mencalonkan diri sebagai caleg. Royan mengatakan korupsi berdampak kepada rakyat, sehingga ia tidak rela jika mantan napi korupsi masih bisa ditemui di surat suara.

“Calonnya kalau bisa jangan seperti yang sudah-sudah, kasihan rakyat kecil kena dampaknya. Semoga ada orang baru yang lebih baik dan lebih bagus,” katanya.

Adapun ketentuan eks napi korupsi bisa maju sebagai caleg tertuang dalam Pasal 240 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pada pasal itu, tidak disebutkan secara khusus adanya larangan terhadap mantan koruptor jadi bakal caleg.

Pada huruf g disebutkan selama bakal caleg terbuka dan jujur menyampaikan ke publik pernah menjadi mantan terpidana, maka ia boleh-boleh saja mencalonkan diri.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *