Putar Lagu ? Ini Daftar Royalti Yang Harus Dibayar

Jakarta, DUTA TV — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait yang digunakan para pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotek.

Kewajiban membayar royalti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik. Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 30 Maret lalu tersebut, kewajiban tertuang dalam Pasal 3 ayat 1.

Besaran royalti sendiri ditetapkan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN mengumpulkan royalti dari pihak yang menggunakan lagu secara komersial.

Royalti yang telah dihimpun LMKN selanjutnya akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK.

Dalam pertimbangan PP-nya, Jokowi menyatakan kewajiban diberlakukan demi memberi perlindungan dan kepastian hukum terhadap baik pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak ekonomi atas karya mereka.

Berikut besaran tarif royalti yang harus dibayar berdasarkan acara, tempat, musik tersebut diputar seperti yang tercantum dalam laman resmi LMKN:

Konser Musik

Penentuan tarif royalti untuk konser musik dibagi menjadi dua. Royalti dari konser dengan tiket berbayar diperoleh dari 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket + 1 persen dari tiket yang digratiskan(complementary ticket).

Sementara itu, royalti dari konser gratis dihitung dari 2 persen total biaya produksi.

 

Penyiaran Radio

Perhitungan untuk lembaga penyiaran radio yaitu 1,15 persen dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya. Sementara itu, untuk radio non komersial dan RRI dikenakan tarif royalti sebesar Rp2 juta per tahun.

 

Televisi

Perhitungan untuk lembaga penyiaran televisi yaitu 1,15 persen dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya. Dengan catatan, pembayaran untuk lembaga penyiaran televisi dibagi menjadi tiga kategori, yakni:

 

Televisi musik dikenakan tarif royalti 100 persen.

Televisi informasi dan hiburan dikenakan tarif royalti 50 persen.

Televisi berita dan olahraga dikenakan tarif royalti 20 persen.

Khusus untuk TVRI dikenakan tarif jumlah pendapatan dari APBN dikalikan persentase tarif di atas.

Sedangkan televisi lokal non-komersial dikenakan tarif royalti Rp10 juta per tahun dengan hitungan pembagian Rp6 juta untuk hak cipta dan Rp4 juta untuk hak terkait.

Pusat Rekreasi

Penentuan tarif royalti untuk pusat rekreasi juga dibagi dua, yakni yang berada di alam terbuka maupun dalam ruangan dengan menggunakan tiket berbayar, serta pusat rekreasi dalam ruangan yang tidak berbayar.

Perhitungan untuk pusat rekreasi dengan tiket berbayar adalah 1,3 persen harga tiket dikali jumlah pengunjung dalam 300 hari dikali persentase penggunaan musik.

Sedangkan royalti yang harus diberikan pusat rekreasi dalam ruangan gratis adalah Rp6 juta per tahun.

 

Karaoke

Karaoke tanpa kamar (aula) dikenakan tarif Rp20 ribu per ruang/ hari. Sedangkan untuk karaoke keluarga Rp12 ribu per ruang/ hari, dan karaoke eksklusif Rp50 ribu per ruang/ hari. Total nantinya akan dibagi dengan perhitungan 50% untuk hak cipta dan 50% untuk hak terkait.

Sementara itu, perhitungan untuk karaoke kubus (booth) adalah masing-masing Rp300 ribu per kubus/ tahun untuk hak pencipta dan hak terkait.(cnni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *