Puluhan Kios dan Warung ‘Remang’ di Jalan Trikora Banjarbaru Ditertibkan Petugas

BANJARBARU, DUTA TVSatuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Banjarbaru menempelkan surat peringatan tiga di sejumlah warung remang-remang dan bangunan tanpa izin di kawasan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, pada Selasa sore (12/12/2023).

SP 3 memuat perintah pembongkaran 90 bangunan liar yang berada di pinggir Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah.

Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, mengatakan sebanyak 80 personel yang terdiri dari Polisi Pamong Praja, Dinas PUPR, Disperkim, serta unsur TNI-Polri telah melakukan penyerahan SP 3 ke pemilik bangunan tanpa izin.

“80 petugas diturunkan, memberikan SP 3 kepada 90 bangunan yang telah kita berikan SP,” ujar Dayat.

Dayat menjelaskan, SP 3 yang diserahkan kepada pemilik bangunan di Jalan Trikora ini, dengan batas waktu selama 15 hari untuk pembongkaran.

“SOP Satpol PP itu 7 hari, 3 hari, dan 1 hari, setelah itu akan dibongkar bangunan itu. Jika mereka menolak, tidak apa-apa, kita sudah menjalankan tugas. Jika saatnya nanti kita harus melakukan pembongkaran,” tambahnya.

Sementara itu, saat petugas hendak memberikan SP 3, pemilik bangunan Purnawawati sempat menolaknya karena mengaku sebelumnya membeli tanah dengan bukti kepemilikan berupa surat sporadik. Kemudian, didirikan bangunan untuk tempat usaha.

“Saya habis parak 20 juta, tanah beli 40 juta ukuran 20×40 rencana untuk tempat tinggal dan toko. Sepuluh meter batas yang dianjurkan, tapi kami bangun mundur 15 meter,” keluh pemilik warung.

Guna meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan saat melakukan eksekusi pembongkaran bangunan nantinya, Satpol PP Banjarbaru akan melibatkan pihak TNI-Polri serta pihak kelurahan.

 

Reporter : Suhardadi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *