BANJARMASIN, DUTA TV – Gugatan warga Pasar Batuah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait rencana revitalisasi pasar oleh Pemko Banjarmasin kandas.
Putusan tersebut disampaikan PTUN Banjarmasin melalui e-Court atau pengadilan elektronik, Rabu (7/9/22).
PTUN Banjarmasin menyatakan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 tentang Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian dinyatakan sah.
Menurut pihak PTUN, putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara yang objeknya SK Walikota Banjarmasin. Sebelumnya, tergugat dalam hal ini Pemko Banjarmasin juga sudah mengajukan eksepsi yang diterima oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Pemko Banjarmasin sempat berencana melakukan eksekusi Pasar Batuah namun harus tertunda, lantaran dihalangi oleh ratusan warga yang melakukan gugatan ke PTUN Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Reporter: Zein Pahlevi