Protes SHGB, Warga Adukan Keluhan Ke Dewan

DUTA TV BANJARMASIN Puluhan warga Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat mendatangi kantor Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin.

Kedatangan mereka untuk berembuk sekaligus meminta solusi perihal alas hak atas tanah yang mereka tempati.

Puluhan warga ini mengeluhkan perbedaan hasil pengajuan sertifikat tanah yang diajukan pada 2017. Mereka  mendapatkan status sertifikat hak milik (SHM) sementara ratusan warga lain yang mengajukan status di 2018 diberikan  sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Dari hasil pertemuan warga mendapat kepastian akan bisa kembali meningkatkan status hak atas tanah mereka dari SHGM menjadi SHM.

“Apa yang diperjuangkan dari HGB bisa dapat peningkatan menjadi hak milik, tentunya melalui proses juga. Persoalannya itu, warga Kuin Cerucuk pada pengajuan 2017 keluarnya kan hak milik, lanjut 2018 terbitnya HGB. Di situ permasalahannya. Karena ada kecemburuan warga. Warga kami ada 400 an lebih,”ujar Wakil Ketua Dewan Kelurahan Kuin Cerucuk Syahruddin.

Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarmasin Didik Prasetyo mengatakan,  sertifikat yang dikeluarkan sudah berdasarkan Perda yang berlaku. Namun peningkatan status bisa dilakukan menjadi hak milik sesuai persyaratan Undang – Undang Agraria.

“Untuk tanah yang bisa diberikan HB nanti ada mekanisme peningkatan hak. Itu termasuk salhs atu layanan di BPN dengan persyaratan yang sudah disepakati, dengan biaya tidak memberatkan yakni 50 ribu. Bisa dilaksanakan secara kolektif,”jelas Didik Prasetyo Widiyanto, Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN Banjarmasin

Untuk melakukan peningkatan hak atas tanah, warga bisa melaporkan langsung ke BPN. Namun dengan banyaknya jumlah warga yang melapor, maka tidak menutup kemungkinan pihak BPN yang akan mendatangi lokasi dan melakukan pendataan.

 

Tim liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *