Prof. Dr. Hj Masyithah Umar Dikukuhkan Menjadi Guru Besar UIN Antasari

Banjarmasin, DUTA TV Guru besar di Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin kembali bertambah pasca dikukuhkannya Prof. Dr. Hj Masyithah Umar, Senin pagi (08/03/2021). Komisioner KPU Kalsel periode 2013-2018 ini, merupakan guru besar ke-15 dan guru besar perempuan kedua yang ada di UIN Antasari Banjarmasin.

Pengabdiannya selama tiga puluh tahun di UIN Antasari pun terbayarkan setelah resmi dikukuhkan oleh rektor. Dalam orasi ilmiahnya, tepat pada peringatan hari perempuan nasional 2021, dosen Fakultas Syariah UIN Antasari ini mengangkat tema perempuan di hadapan peradilan.

Dalam orasinya ia menyoroti berbagai kasus yang kerap dialami perempuan, mulai dari kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga serta pernikahan siri.

“Saya kira ini itu kan label yang namanya tinggi, level standar yang lebih diharapkan adalah keberkahan, tidak hanya untuk diri sendiri, keluarga, agama, nusa dan bangsa untuk almameter, tapi bermanfaat untuk seluruh masyarkat, doakan bunda amanah menimba ilmu bertanggung jawab, mudahan Allah selalu meridoi sudah,” kata Hj Masyithah Umar.

“Ini karena ada baru 1 yang pensiun jadi yang ke-14 harusnya ke-15, saya kira beliau ini memilki kesitimewaan sebagai akademisi, sekaligus sebagai aktivis, beliau adalah juga aktif di masyarakat sebagai aktifias perempuan juga sebagai KPU, termasuk banyak jabatan lain. Pengajian itu penting artinya seorang guru besar tak boleh hanya ada di menara gading, serta terlibat dalam persoalan-persoalan di masyarkat dengan menggunakan ilmu di masyarakat,” ungkap H Mujiburrahman, Rektor UIN Antasari Banjarmasin.

Pengukuhan Masyithah Umar dilaksanakan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan serta disaksikan melalui zoom. Masyithah Umar resmi dinaikkan jabatannya menjadi profesir guru besar ilmu fiqih pada 1 Juli 2020 dengan jumlah angka kredit 877.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *