PPPK Paruh Waktu Bukan ASN Kantoran & Boleh Nyambi
Jakarta, DUTA TV — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mematangkan aturan yang akan memperkenalkan istilah baru dalam golongan aparatur sipil negara (ASN), yakni PPPK Paruh Waktu.
Selama ini, ASN terdiri dari dua golongan, yakni pegawai negeri sipil atau PNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Namun, kini untuk PPPK akan dibagi ke dalam dua golongan yakni PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan, PPPK Paruh Waktu akan dihadirkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.
PP ini menjadi aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menjadi pengganti UU 5/2014. UU itu sendiri telah berlaku dan disahkan Presiden Joko Widodo sejak 31 Oktober 2023.
“Jadi untuk yang ada saat ini kita akan perkenalkan istilah atau konsep PPPK yang dapat bekerja secara paruh waktu,” kata Yudi dalam acara Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, dikutip Selasa (7/11/2023).
Yudi mencontohkan, salah satu ciri pegawai yang akan dipekerjakan dengan skema PPPK Paruh Waktu adalah jenis pekerjaan yang upahnya di bawah penghasilan para ASN. Ia pun memastikan untuk PPPK sendiri akan dibuatkan rentang gaji khusus dalam rancangan PP tentang Manajemen Pegawai ASN.
“Ketika bapak ibu baru bisa memberi upah Rp 600 ribu misalnya, maka yang bersangkutan itu digolongkan kepada PPPK secara paruh waktu. Jadi yang bisa disebut penuh waktu adalah PPPK yang digaji di dalam range,” tegas Yudi.
“Itu yang harus bapak ibu jagain. Kalau tidak bisa digaji sesuai range yang baru maka bapak ibu harus beri fleksibilitas kepada yang bersangkutan supaya yang bersangkutan bisa hidup dengan layak juga bisa bekerja di tempat lain,” ucapnya.
Yudi menegaskan, PPPK Paruh Waktu nantinya juga bukanlah jenis pekerjaan kantoran yang mendapatkan pakaian dinas harian atau PDH ASN. Ini dia sampaikan kepada instansi pemerintah di pusat maupun daerah yang akan menjadi pengguna golongan itu kelak.
Oleh sebab itu, PPPK Paruh Waktu menurut Yudi akan diberikan ruang oleh pemerintah untuk mencari penghasilan lain di luar instansi yang tengah mempekerjakannya.(cnbci)