PPKM Diperpanjang Lagi, Satgas Tetap Fokus Pengendalian di Tingkat Mikro

Banjarmasin, DUTA TV — Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, di kota Banjarmasin kembali diperpanjang dari 6 April kemarin hingga 19 April mendatang.
Keputusan itu diambil sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri No. 7 tahun 2021.
Di Banjarmasin, penerapannya tak banyak berubah, yakni memperkuat pengawasan dan pengendalian di tingkat mikro atau RT. Meskipun tak berdampak banyak dengan pengurangan angka penularan COVID-19 di kota seribu sungai, namun satgas masih saja menerapkan kebijakan tersebut.
“PPKM di Banjarmasin dilanjutkan, sesuai inmen No. 7, dari tgl 6 – 19 April, PPKM kali ini memperkuat potensi-potensi, yang ada pada masyarakat sekala mikro atau RT sehingga bisa mengendalikan di Banjarmasin, secara berjenjang dari RT, Keluaran, Kecamatan hingga Wali Kota,” kata Machli Riyadi, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 kota Banjarmasin.
Sementara penerapan perwali No. 68 tahun 2020 rencananya akan diganti menjadi peraturan daerah. Saat ini pemerintah kota Banjarmasin dan satgas sedang melakukan pembahasan terkait penggantian perwali menjadi perda tersebut.,
Reporter : Zein Pahlevi