Polsek Rantau Badauh Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Barito Kuala, Personel Polsek Rantau Badauh menjalankan sanksi kepada warga untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di empat lokasi di wilayah Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola Kalsel, Kamis, (03/09) pagi.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta melalui Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, mengapresiasi kegiatan untuk mengajak masyarakat pentingnya memakai masker untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 , khususnya di wilayah hukum Polsek Rantau Badauh Barito Kuala.

Kapolsek Rantau Badauh Ipda Marum mengatakan upaya pencegahan semaksimal mungkin dilaksanakan bersama dengan Mustika Rantau Badauh bersama Kasi Trantib.

“Untuk itu kami menegaskan penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak serta rajin mencuci tangan sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Menurutnya yang disampaikan kepada Kassubag Humas Polres Batola Iptu Abdul Malik ke awak media penerapan sanksi bagi pelanggar Perbub Batola nomor 54 tahun 2020 kepada warga juga bertujuan Untuk pendisiplinan menuju tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid 19.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *