Polsek Jejangkit Ajak Perusahaan Perkebunan Sawit Cegah Covid-19

Duta TV – Barito Kuala, Bhabinkamtibmas Polsek Jejangkit melakukan sosialisasi penerapan peraturan pendisiplinan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 54 tahun 2020, protokol kesehatan Rabu, (12/08).

Kapolsek Jejangkit Iptu Sumargono bersama anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jejangkit mengatakan sosialisasi dan himbauan Peraturan Bupati tentang Pendisiplinan yang dilaksanakan di Perusahaan Perkebunan Sawit diantarannya ketersediaan handsanitizer, tempat mencuci tangan dengan sabun, menggunakan thermogun, pemakaian masker, serta tetap muka melakukan jaga jarak.

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif mengatakan diterapkannya peraturan Bupati Batola nomor 54 tahun 2020 itu merupakan Direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta yang dilakukan oleh Kapolsek dan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jejangkit (tuturnya)

Kassubag Humas Polres Barito pada saat di hubungi awak media IPTU Abdul Malik mengatakan kegiatan sosialisasi penerapan Pendisiplinan nomor 54 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Jejangkit Polres Batola

Sosialisasi Perbup No. 54 Tahun 2020, tanggal 09 Juli 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemasangan Pamfleat, bertempat di PT Putra Bangun Bersama (PBB) yang disosialisasikan oleh anggota Bhabinkamtibmas Brigadir Muhammad Ridha Satria Djaya Saputra, Anggota Polsek Jejangkit Polres Batola

Diharapkan melalui kegiatan ini para pekerja bisa bersama-sama mengimplementasikannya sehingga dapat menekan penyebaran virus covid – 19.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *