Polsek Bantim Sita Ratusan Gram Sabu di Bungkus Makanan Ringan

Banjarmasin, DUTA TV — 700 gram sabu disita petugas unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, pada awal tahun atau 1 Januari lalu dari 2 pengedar, di kawasan Gatot Subroto, Banjarmasin Timur.
Mereka yakni Akhmad Yusup alias Usup dan Tri Heriyadi yang merupakan warga Kelayan.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lokasi penangkapan.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Untuk mengelabui petugas Akhmad Yusup mengemas barang haram tersebut dengan dua bungkus makanan ringan.
“1 Januari 2022 saat tahun baru mendapatkan informasi masyarakat, hampir 1 kg sabu, 775 gram, kronologisnya menerima informasi masyarakat peredaran narkoba di Bantim, ternyata benar jam 21 wita di Gatot Subroto 4 kompleks bawang putih, pengawasan setelah yakin ditangkap dua orang barbuk 299 gram sabu, didua bungkus snak. Pengembangan ketemu Ahmad Yusuf, selang 1 jam dapat TKP lagi sabu timbangan alat saring tinbangan. Ada beberapa nama A dan A juga saat ini masih pengejaran,” kata Kombespol Sabana Atmojo, Kapolresta Banjarmasin.
Pelaku Hanya Dapat Upah Rp750.000,-
Sementara, menurut salah satu pelaku Akhmad Yusup alias Usup, ia sudah mengedarkan sabu 2 kali dan untuk upah satu kali edar ia mendapatkan upah sebanyak Rp750.000,-.
“Rp750.000,-perons diberi Upah , ini sudah 2 kali,” kata Akhmad Yusup, Pelaku.
Petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku berinisial A yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Reporter : Zein Pahlevi – Nina Megasari





