Pemilik Akun Sosmed ‘Berbau’ Pedofilia Diringkus Polres Tapin

Tapin, DUTA TV — Beberap waktu belakangan dunia maya banua tengah dihebohkan dengan beberapa postingan dari akun twitter yang diduga memiliki unsur pedofilia, istilah yang merujuk pada orang pengidap gangguan seksual terhadap anak di bawah 14 tahun.

Menanggapi hal tersebut, jajaran Polres Tapin kemudian bergerak meringkus pemilik akun pelaku yang diketahui seorang laki-laki berinisial MTS warga Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.

Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto menegaskan, usai ditangkap pelaku berinisial MTS berusia 33 tahun kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Kita bisa mendapatkan terindikasi sebagai pelaku dengan ditetapkan sebagai pemilikakunya sehingga sudah diamankan dan baru pengembangan dan pembuktiannya apa pun kita harus patuhi pada asas yang ada di dalam KUHP dimana di dalam KUHP itu jelas disitu harus membuktikan dengan alat bukti yang sah yaitu di dalam pasal 184 yaitu salah satu keterangan saksi, harus ada surat, harus ada ahli maupun keterangan yang lain dan untuk perkembangannya nanti kita sampaikan” Katanya.

Tersangka MTS diringkus pihak kepolisian usai mengunggah beberapa foto bocah perempuan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual, dan membuat kegaduhan di media sosial.

Tim liputan

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *