Polres Tapin Musnahkan 120 Gram Sabu
DUTA TV TAPIN – Jajaran Polres Tapin beserta beberapa unsur Forkompinda di kabupaten Tapin, Rabu pagi (22/04/2020), memusnahkan 120 gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil ungkap kasus yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dalam prosesnya seluruh barang bukti tersebut dihancurkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender yang kemudian dibuang ke septic tank.
Pemusnahan langsung disaksikan oleh kedua tersangka yang juga sebagai pasangan suami istri asal kabupaten Hulu Sungai Selatan, tepatnya warga kecamatan Sungai Raya.
“Bahwa ini sementara ini yang terbesar di wilayah hukum Tapin, bahwa ini tidak kalah bahaya juga dengan adanya wabah, dan kita bisa bayangkan kalau misalnya 115 atau 120 gram ini menyebar ke anak bangsa, maka 10 sampai 20 tahun kedepan kita baru bisa rasakan kualitas dari pada anak-anak generasi bangsa tersebut, jadi ini tidak kalah bahaya dengan wabah Covid, dan Alhamdulillah hari ini rencana akan kita musnahkan barang bukti ini sesuai dengan petunjuk dan ketetapan dari Kejaksaan Negeri maupun pengadilan, semoga upaya dari kami ini bisa berguna dan bermanfaat pada negara dan bangsa,” tutur AKBP Eko Hadi Prayitno, kapolres Tapin.
“Kita mengapresiasi sekali dengan polres Tapin karena disaat ini kita rame dengan adanya wabah virus Corona, yang mana kita dalam keadaan menguatirkan Virus Corona tetapi anggota polres Tapin malah bekerja seperti biasa, dalam artian bisa mengungkap kasus sabu-sabu ini, padahal semua pada tertuju pada Virus Corona, nah jadi kami sangat mengapresiasi hasil kerja Polres Tapin dapat mengungkap kasus sabu-sabu ini,” kata Syafrudin Noor, wakil Bupati kabupaten Tapin.
Diketahui kasus ini sebelumnya diungkap jajaran Polsek Tapin Utara beserta Polres Tapin, saat pihaknya menjalankan himbauan terkait Covid-19 dikawasan jalan Datu Suban kota Rantau, pada tanggal 9 April lalu.
Reporter : Muhammad Irfansyah