Polres Tanbu Berhasil Amankan DPO Pelaku Penambangan Ilegal

Tanah Bumbu, Duta TV – Sejak ditetapkannya sebagai DPO pada bulan Januari 2021, MW akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Mining Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan.

MW yang akhirnya berhasil diamankan oleh pihak polres Tanah Bumbu dengan kasus dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin diwilayah Kecamatan Jombang kecamatan Satui kabupaten Tanah Bumbu yang berada diwilayah konsesi milik PT Arutmin Indonesia Site Satui.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih,SIK melalui Kasubag Humas AKP H.Made Rasa membenarkan atas penangkapan MW yang sempat menjadi DPO sejak 04 Januari 2021 lalu dan berhasil diamankan pada 02 Maret 2021 oleh unit Mining Satuan Reskrim polres tanah bumbu Polda Kalsel.

Kasubbag Humas Polres Tanbu AKP H.Made Rasa menjelaskan, bahwa pada hari senin tanggal 05 Januari 2021 sekitar Jam 11.30 Wita di Pit Jombang Desa Satui Barat Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu pada saat Karyawan PT Arutmin Indonesia (PT.AI) site Satui bersama dengan Anggota Kepolisian PAM OBVIT Polda Kalsel melaksanakan patroli di lokasi tersebut dan menemukan 2 unit alat berat jenis excavator merk Kobelco warna hijau yang sedang parkir di lokasi tersebut”, Kata Made H Rasa.

Beberapa unit alat berat tersebut diduga telah digunakan untuk kegiatan penambangan batu bara tanpa izin di lokasi tersebut, sehingga atas temuan tersebut para saksi dan barang bukti diamankan ke Polsek Angsana Guna Proses Lebih Lanjut.”Jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan siapa pemilik tambang tanpa ijin tersebut akhirnya MW ditetapkan Sebagai DPO, Unit Mining yang dipimpin oleh Kanit mining satuan Reskrim polres tanah bumbu Ipda Adhitia berhasil menemukan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku Pada hari Selasa Tanggal 02 Maret 2021 Sekitar jam 22.00 Wita di Perumahan Bunyamin Permai 1 RAY 4 Nomor 187 Desa Pemurus Luar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan.

Kini pelaku yang telah diduga melakukan kegiatan penambangan batu bara tanpa izin tersebut dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

AKP H.Made menambahkan pelaku akan kami sangkakan dengan pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan Denda Rp. 100 miliar. “Pungkasnya.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *