Polres Mempawah Temukan Warga Miliki Orang Utan
Kalimantan Barat, DUTA TV — Seekor orang utan beserta pemiliknya yang berinisial AR pada 25 Agustus ditangkap personel pidana khusus satuan reserse kriminal Polres Mempawah, di kawasan Kelurahan Terusan, kecamatan Mempawah Hilir, kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku, mendapatkan satwa langka dan dilindungi berjenis kelamin betina tersebut dari seorang kenalannya di kabupaten Melawi dan telah dipeliharanya selama 3 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Resky Rizal mengatakan, saat ini AR sedang dalam proses penyidikan. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan badan konservasi sumber daya alam Kalbar, terkait regulasi penanganan perkara dan evakuasi.
“Setiap orang dilarang untuk melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” terang AKP Muhammad Resky.
Menurut rencana pada 26 Agustus malam, satwa dengan nama Latin Pongo Pygmaeus itu akan dievakuasi oleh tim konservasi wilayah dua satwa. Satwa endemik Indonesia itu akan menjalani rehabilitasi di pusat penyelamatan orang utan yang berada di kabupaten Sintang. (IND/ANT).