Polres Kotabaru Gulung Sembilan Tersangka Curanmor
DUTA TV KOTABARU – Kepolisian Resort Kotabaru berhasil menggulung sembilan orang tersangka, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, selama pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan Jaran Intan 2020, yang berlangsung pada 17-18 Februari lalu.
Sembilan orang ini terdiri dari 6 pelaku Curanmor dan 3 orang penadah, yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.
Bersama para pelaku polisi menyita 12 unit sepeda motor hasil curian, yang kini telah dijadikan sebagai barang bukti, aksi para pelaku ini tersebar di beberapa titik wilayah di Kotabaru.
Para pelaku yang terbagi menjadi beberapa kelompok, umumnya mengincar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah tanpa dilengkapi kunci ganda, maupun pemilik motor yang lupa mencabut kunci setelah memarkir kendaraannya, karena kondisi itu memudahkan pelaku beraksi.
“Untuk mencur isepeda motor pelaku tidak butuh waktu sampai lima menit sudah bisa melakukan aksinya, kalua tidak dikunci ganda kabel diputus,â€ujar AKBP Andi Adnan Syarfruddin Kapolres Kotabaru
Pengungkapkan kasus Curanmor ini membuat salah seorang warga, Zainal Abidin sangat gembira, karena motornya yang dicuri 9 bulan lalu bisa kembali,
warga Baharu utara yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan ini, mengaku motornya hilang di depan rumahnya pada siang hari bolong, saat akan dipakai sholat Jumat.
“Saya sangat berterimakasih kendaraan yang sudah hilang kembali lagi soalnya itu satu-satunya yang saya pakai untuk bekerja, selama ini saya pakai kendaraan butut yang kendaraan bahari itu,â€ucap Zainal Abidin korban pencurian sepeda motor
Para tersangka kini dikenakan pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP tentang pencurian serta pasal 480 KUHP tentang penadah, dengan ancaman hukuman antara 5-7 tahun pidana penjara.
Sementara pihak kepolisian menghimbau, kepada warga yang kehilangan sepeda motor bisa mengecek dan mengambilnya, ke Polres Kotabaru untuk proses pinjam pakai barang bukti.
Reporter : Nazat Fitriah