Hulu Sungai Selatan, DUTA TV — Tujuh kasus tindak pidana berhasil dibukukan oleh jajaran polres hulu sungai selatan, selama pelaksanaan Operasi Jaran Intan tahun 2021 yang digelar dari tanggal lima hingga 16 Februari lalu.
Dari beberapa kasus tersebut, pihak kepolisian setempat juga meringkus enam tersangka yang terlibat di dalamnya, yakni tiga orang kasus penggelapan, dua orang kasus pencurian kendaraan bermotor, dan satu orang sebagai penadah.
Dari tangan tersangka, satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan juga menyita berbagai barang bukti berupa empat unit kendaraan bermotor roda dua, empat lembar S-T-N-K serta tiga buah B-P-K-B.
“operasi ini dilaksanakan untuk mengungkap dan menindak terjadinya curanmor maupun kejahatan lainnya seperti penggelapan dan sebagainya untuk itu dalam operasi ini dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 5 Februari sampai tanggal 16 jadi selama 12 hari dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang yg 3 bisa dihadirkan dan yg 3 lagi ada di LP sudah ada di rutan kemudian untuk kasus curanmor nya ada 4 kemudian terkait dengan penggelapan ada 3 kasus” Ungkap Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP. Siswoyo.
Hingga kini seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisan, dan dijerat pasal 363 KUHP, sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP.
Reporter : Muhammad Irfansyah