Polres Banjarbaru Larutkan 2,3 Kg Sabu ke Deterjen

Banjarbaru, Duta TV — Satres Narkoba Polres Banjarbaru mengungkap kasus peredaran gelap sabu-sabu dengan sembilan orang tersangka dalam kurun waktu sejak bulan Februari sampai dengan Maret 2026.
Salah satu kasus yang menonjol terjadi pada sembilan Maret lalu di kawasan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, di mana petugas mengamankan seorang pria berinisial ZN.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dari tersangka seberat 2.180 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ZN mengaku sabu tersebut merupakan pesanan seseorang berinisial RM yang berada di Muara Teweh, Kalimantan Tengah.
Tersangka ZN bukan kali pertama terlibat dalam peredaran narkotika, karena dia telah tiga kali menjalankan tugas sebagai kurir.
Selain ZN, Satresnarkoba Polres Banjarbaru juga mengungkap enam kasus lainnya dengan total delapan tersangka tambahan, atau jumlah keseluruhan tersangka dalam periode dua bulan mencapai sembilan orang.
Dari tangan para tersangka, barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2.357 gram kemudian dimusnahkan dengan air panas dan larutan deterjen kemudian dibuang ke saluran septic tank.
AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Kapolres Banjarbaru, mengatakan, “Pada saat diamankan, di dalam jok sepeda motor tersangka ditemukan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2.180 gram, tersangka mengaku sudah tiga kali mengantarkan sabu dan setiap pengiriman mendapatkan upah sebesar Rp5 juta.”
Kapolres Banjarbaru menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Banjarbaru serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.
Reporter: Suhardadi





