Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 9,6 Kilogram
Banjarbaru, DUTA TV — Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru, membekuk seorang tersangka pengedar sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 9,6 kilogram.
Barang haram itu didapat dari tangan tersangka berinisial DIS, yang merupakan warga Jalan Kelayan B Banjarmasin.
Awalnya, DIS dibekuk saat hendak mengedarkan narkotika di lokasi pertama tepatnya di jalan sempati ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin pada Jumat pekan lalu, dengan barang bukti 5,2 kilogram sabu.
Kemudian pengembangan di lokasi kedua, di Jalan Purnasakti Banjarmasin Barat, polisi kembali mendapati sabu seberat 4.422 gram atau 4,4 kilogram, milik tersangka DIS.
Tak hanya sabu-sabu, di lokasi kedua polisi juga mendapati barang bukti narkotika berupa ekstasi warna kuning sebanyak 31 butir, disusul ekstasi warna biru sebanyak 4,5 butir dan narkotika jenis happy five sebanyak 4.570 butir.
“Awalnya penangkapan tersangka di jalan sempati ujung Kelurahan Syamsudin Noor dan barang bukti 5,2 kg sabu kemudian pengembangan kedua di Jalan Purnasakti Banjarmasin ditemukan 4,4 kg sabu ,jika ditotal harga narkotika mencapai Rp 12,3 miliar. Kalau ditambah dengan happy five sekitar Rp 12,9 miliar,” kata AKBP Dody Harza Kusuma – Kapolres Banjarbaru.
Narkoba yang digagalkan peredarannya oleh Polres Banjarbaru, diklaim menyelamatkan sebanyak 48.210 jiwa, sementara, narkotika jenis happy five sebanyak 4.570 butir yang diamankan, berhasil menyelamatkan 4.570 jiwa.
Sememara tersangka dis dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang (uu) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana lima tahun hingga 20 tahun penjara.
Reporter : Suhardadi