Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Seberat 10,35 Kilogram

Banjarbaru, DUTA TV — Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil meringkus sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,35 kilogram, dalam sebuah operasi di wilayah Banjarbaru hingga ke Tanah Laut.
Sabu-sabu senilai Rp6,5 miliar ini diamankan dari tiga tersangka warga Tanah Laut, terdiri dari dua laki-laki dan seorang perempuan yang masih berumur 18 tahun.
Awal mula pengungkapan, polisi menangkap seorang perempuan berinisial LN, berusia 18 tahun, di Jalan Angkasa RT 37 RW 8 Kelurahan Syamsudin Noor belum lama tadi, dengan barang bukti sabu seberat 3,15 gram.
Kemudian, dari keterangan tersangka LN, polisi mengembangkan penyelidikan dan mengamankan KS dan AF beserta barang bukti sabu-sabu seberat 10,3 kilogram yang disimpan di wilayah Bramban, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, sabu-sabu tersebut berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang hendak dikirim ke wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Atas pengungkapan ini, Polres Banjarbaru berhasil menyelamatkan 124 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Satresnarkoba berhasil mengungkap narkoba sabu seberat 10,3 kg yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan rencananya akan diedarkan di Provinsi Sulawesi Selatan. Awalnya, tersangka LN, perempuan, ditangkap saat berada di kawasan Jalan Angkasa, Landasan Ulin, Banjarbaru. Berdasarkan keterangan awal dari LN, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya di wilayah Banjarmasin. Diperkirakan menyelamatkan 124.246 jiwa dari bahaya ancaman barang terlarang itu.”kata AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Kapolres Banjarbaru.
Ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Tanah Laut, tepatnya dari Desa Bramban, Kecamatan Pelaihari, dan Desa Ketapang, Kecamatan Bajuin. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Reporter : Suhardadi





