Polres Banjar Reka Ulang Kasus Perkosaan dan Mutilasi Bocah

Martapura, DUTA TV Satreskrim Polres Banjar mereka ulang mereka ulang kasus dugaan pemerkosaan disertai mutilasi terhadap sorang bocah.

Reka ulang aksi sadis yang berawal dari temuan tengkorak dan tulang belulang, di Desa Kahelaan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar, dilaksanan untuk melengkapi proses penyidikan.

Dari 50 adegan yang direncanakan, akhirnya berkembang menjadi 62 adegan. Salah satunya saat tersangka RF (26) memperagakan aksi mencekik leher korban hingga tidak bernyawa lagi.

Aksi melawan hukum pun berlanjut hingga akhirnya jasad korban dimutilasi dan dibuang di tempat berbeda.

Kasat Reskrim Banjar AKP Fransiskus Manaan, peragaan dilakukan di Mapolres Banjar, untuk mempermudah reka ulang.

“dan dari reka ulang sesuai dengan keterangan pelaku maupun saksi,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.

Reporter : Tarida Sitompul.

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *