Polres Banjar Ciduk Penambang Ilegal

Martapura, DUTA TVAlat berat yang diamankan aparat Polres Banjar menjadi sarana ES untuk melakukan aksi diduga ilegal mining atau tambang ilegal batubara di Desa Penyambaran, Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.

Dari keterangan, alat berat itu dijadikan sebagai barang bukti kasus penambangan ilegal, bersama ES sebagai tersangka saat berada di lokasi pada 22 Agustus 2022 lalu.

Operasi penangkapan yang dilakukan jajaran Satreskrim Banjar sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, dengan maraknya aktivitas penambangan batubara secara ilegal yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Dikonfirmasi mengenai penangkapan itu, kasat Reskrim Banjar Iptu Fransiskus Manaan, mengungkapkan, ES tertangkap tangan saat melakukan penambangan dan proses hukumnya masih berlanjut dengan barang bukti sebuah alat berat excavator.

“Pelaku langsung diamankan,”kata Iptu Fransiskus Manaan.

Dari keterangan, sejak enam bulan terakhir aktivitas penambangan batubara secara ilegal marak di Kecamatan Karang Intan, dan diduga menjadi penyebab serius ancaman potensi banjir.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *