Polres Balangan Temukan 1,2 Kilogram Sabu!

DUTA TV BALANGAN – Satuan Narkoba Polres Balangan berhasil menyita barang bukti seberat 1,2 Kilogram sabu-sabu dan mengamankan dua orang tersangka berikut mobil Avanza hitam dengan Nopol KT 1315 KI yang mereka kendarai, kamis petang kemarin sekitar pukul 18.30 Wita (16/05/2019).

Dua tersangka berinisial EW (38) dan FS (25) masing-masing merupakan warga desa Karya Merdeka, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kaltim yang mengaku berencana mengantar barang haram itu dari satu tempat di Banjarmasin menuju Kutai Kertanegara, provinsi Kaltim.

Kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya yakni mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu untuk diserahkan ke pengedar di daerah Kaltim. “Iya, saya tahu ada barang itu. Tapi, saya baru pertama ini ikut mengantarkan barang itu,” ujar FS kepada petugas.

Kronologisnya pihak Polres Balangan yang akan menggelar Operasi Sikat Intan 2019 menerima informasi masyarakat tentang dugaan adanya mobil jenis mini bus Avansa hitam bernomor polisi KT yang akan melintas dan menyimpan sabu-sabu tersebut.

Di “back up” satuan Sabhara Polres Balangan, Sat Narkoba setempat pun melakukan penghadangan dan pemeriksaan sejumlah mobil Avanza hitam berplat nomor KT yang melintas di depan Mapolres Balangan.

Setelah menemukan mobil dengan ciri-ciri sesuai informasi, beberapa personil Sat Narkoba kemudian melakukan pemeriksaan. Lebih 30 menit lamanya melakukan penggeladahan nyaris keseluruh bagian mobil petugas pun akhirnya menemukan sabu-sabu dalam plastik transparan berukuran besar yang dibungkus dua kantong plastik hitam ditutupi kain sarung bantal di sisi samping kanan lubang dashboard bagian dalam.

Tidak berselang lama petugas juga kembali menemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,61 gram terbungkus plastik bening di dalam sebuah kotak rokok bermerk. Terletak di bok tengah antara kursi kemudi persis di sisi persneling mobil Avanza tersebut.

Dalam waktu singkat petugas juga melakukan tes urine terhadap dua tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphetamine Narkoba. Petugas pun langsung melakukan pengamanan terhadap dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, seperti handphone berikut mobil Avanza hitam yang dikendarai kedua tersangka itu.

Kapolres Balangan, AKBP Moh. Zamroni membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka serta menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 Kg dan dua paket sabu-sabu 1,61 gram saat melakukan penggeladahan pada mobil tersangka. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak BNN Provinsi salah satunya memeriksa keaslian dan kemurnian narkoba jenis sabu-sabu itu,” katanya kepada wartawan Jumat siang (17/05/2019).

Saat ini EW dan FS terancam dijerat pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun dan Maksimal pidana hukuman mati.

Reporter: Zaki Mubarak

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *