Polisi Ungkap Temuan Setelah Ringkus Andre ‘The Doctor’ di Bisnis Narkoba

Jakarta, DUTA TV — Andre Fernando alias The Doctor ditangkap pada Sabtu, 5 April 2026 di sebuah apartemen kawasan Penang, Malaysia, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan tempat hiburan malam White Rabbit.
Sehari setelahnya, dia langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Nama Koko Erwin sendiri disebut-sebut dalam kasus narkoba yang melibatkan dua pejabat Polres Bima Kota, yakni AKP Malaungi dan AKBP Didik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, The Doctor sendiri mengaku masih memiliki dua atasan dalam lingkaran bisnis narkobanya itu.
“Andre Fernando alias The Doctor diketahui memiliki dua orang atasan, yaitu Hendra yang merupakan warga negara Indonesia asal Aceh dan berdomisili di Malaysia, serta Tomy yang merupakan warga negara Malaysia. Kedua atasan tersebut diketahui tidak saling mengenal satu sama lain,” kata Eko dalam keterangannya, dikutip Rabu (8/4/2026).
Menurut Eko, The Doctor memiliki peran sebagai perantara dan penjamin antara keduanya terhadap pelanggan. Berdasarkan pemeriksaan, dia pertama kali mengenal Hendra lantaran dikenalkan oleh Hendro alias Nemo.
Sementara terhadap Tomy, The Doctor pertama kali berkenalan saat bermain judi di Genting Highland, Genting, Malaysia.
Eko membeberkan jumlah narkoba yang diambil The Doctor dari Hendra, mulai dari sabu sebanyak 5 kilogram dengan harga per kilo Rp 380.000.000. Barang haram ini dijual ke Arfan Yulius Law seharga Rp 390.000.000.
Selain itu, The Doctor juga mengambil narkoba jenis etomidate ukuran kecil 500 buah. Barang ini dijual ke Ika Novita Sari alias Mami Mika dengan harga Rp 1.600.000 per buah.
“Happy Five sejumlah 50 bungkus pada bulan Desember 2025 dengan harga Rp 1.800.000 per pcs dan dijual kepada Ika Novita Sari alias Mami Mika seharga Rp 2.000.000 per pcs,” ungkap Eko.
“Happy Five sejumlah 50 bungkus pada bulan Desember 2025 dengan harga Rp 1.800.000 per pcs dan dijual kepada Ika Novita Sari alias Mami Mika seharga Rp 2.000.000 per pcs,” ungkap Eko.
Sementara itu, The Doctor mengambil narkoba jenis etomidate berbagai ukuran dari Tomy. Untuk ukuran kecil sejumlah 250 buah didapat pada bulan Desember 2025 seharga Rp 1.700.000 per buah dan dijual kepada Ika Novita Sari alias Mami Mika seharga Rp 1.800.000 per buah, serta uang untuk transaksi dibayar di Whiterabbit PIK.
The Doctor juga mendapatkan etomidate ukuran kecil sejumlah 397 buah pada bulan Januari 2026 seharga Rp 1.700.000 per buah. Setelah itu dijual kepada seharga Rp 1.800.000 per buah ke Ika Novita Sari alias Mami Mika.
“Etomidate ukuran besar sejumlah 700 pcs pada bulan Februari 2026 seharga Rp 1.700.000 per pcs dan dijual kepada Ika Novita Sari alias Mami Mika seharga Rp 2.200.000 per pcs, serta uang untuk transaksi dibayar diluar Whiterabbit PIK,” tambah Eko.
Eko mengatakan, pihaknya menangkap The Doctor di sebuah apartemen di Penang, Malaysia, ketika sedang bersama perempuan asal Kazakhstan berinisial BR.(lip6)





