Polisi Tetapkan Supir Truk yang Tenggelam di Sungai Barito Menjadi Tersangka

BANJARMASIN, DUTA TV Supir truk, Suparman, resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, dalam kasus kecelakaan terceburnya truk angkutan di kawasan Pelabuhan penumpang Trisakti Bandarmasih atau di Sungai Barito, akhir pekan tadi.

Parman ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap lalai, hingga menyebabkan 1 orang penumpang patah kaki, dan 2 orang meninggal dunia, sedangkan 5 orang lainnya selamat.

Selain kelalaian, Polisi kini juga masih menyelidiki adanya dugaan sang sopir membawa penumpang gelap, pasalnya dalam aturan mobil angkutan hanya boleh diisi sopir dan kernetnya saja.

“Jadi supir kita nyatakan sebagai tersangka karena dianggap lalai dan mengakibatkan orang mengalami luka dan kehilangan nyawa,” jelas  Aipda Herjani Kasi Humas Polsek KPL.

Saat ini sang sopir truk dijerat pasal 359 dan atau 360 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

Reporter : Ade Yanuar

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *