Polisi Tegas, Damkar Tak Penuhi Standar Tak Boleh Beroperasi

Banjarmasin, DUTA TV — Pihak Satlantas Polresta Banjarmasin bersama Pengurus serta bidang Damkar Kota Banjarmasin, menggelar pertemuan, Selasa (18/5) siang.

Pertemuan yang dilakukan di Polresta Banjarmasin ini sebagai bentuk tindak lanjut mediasi dan pencarian jalan keluar terkait operasional barisan pemadam kebakaran (BPK) di kota seribu sungai.

Hal ini menyikapi adanya insiden laka lantas oleh salah satu BPK yang menyebabkan tewasnya seorang wanita bernama Noviani (19), beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut turut menyepakati sejumlah keputusan. Salah satunya terkait kriteria sebuah BPK boleh beroperasi.

“Pemeritah kota dalam hal ini pihak pemadamnya akan mendata kembali, sesuai Permendagri, ada kriteria yang layak untuk jadi damkar, yang kecil-kecil ditutup dulu, ditertibkan kembali oleh bidang damkar sesuai ” tutur Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya.

Gustaf menambahkan pihaknya juga akan kembali mengaktifkan operasional BPK sesuai dengan garis Sungai Martapura.

Tak main-main, pihak Lantas berkoordinasi dengan DPRD Kota Banjarmasin akan melakukan revisi terkait peraturan daerah tentang pemadam kebakaran.

“Kalo pembagian zona sudah diterapkan, ada Perda, sebelumnya per kecamatan, nanti ada revisi Perda Damkar itu” tambahnya.

Sementara itu Ketua Balakar 654 Muhammad Faisal Hariadi mendukung sikap kepolisian untuk menindak tegas BPK yang tak sesuai peruntukan.

“Dalam waktu dekat akan ada sosialiasi dari lantas, kemudian akan ada tindakan tegas bagi BPK yang tak sesuai peruntukan, jangan sampai kita ingin menolong jadi malah kita yang ditolong” ucap Faisal.

Tim Liputan

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *