Polisi Naikkan Status Aman dan Randi Jadi Tersangka Pembunuh Arbaini

Banjarmasin, DUTA TV — Dugaan penganiayaan terhadap Arbaini oleh tetangga sendiri dan berujung maut di Gang Jemaah Dua, Banjarmasin Selatan beberapa hari lalu, memasuki babak baru.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Herjunadi memastikan status dua orang yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Arbaini, di Gang jJemaah II beberapa hari lalu, yakni Aman dan Randi, menjadi tersangka.
Penetapan tersangka itu setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan intensif pada salah satu tersangka aman 48 tahun warga gang jemaah dua.
Dari tangan tersangka aman juga didapati satu senjata tajam jenis keris yang juga sempat menikam korban Arbaini.
Awalnya kedua tersangka melakukan penyerangan ke rumah korban, karena tersangka Aman sempat tersinggung dengan perkataan istri korban. Arbaini yang diserang dua orang menggunakan senjata tajam, sempat melakukan perlawanan sebelum tewas dengan sejumlah luka tusuk dan sabetan.
“Sudah dapat dipastikan bahwa pelaku R dan A resmi jadi tak pasal 17 JU 338. Perannya pertikaian antara pelaku R dan korban, Arbaini, R terjatuh A membantu mendorong korban dan menyerang kembali, sempat menusukan, korban sempat melakukan perlawanan dengan sebilah kayu,” terang Iptu Herjunadi, kanit reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Junto 338 KUHP tentang pembunuhan.
Reporter : Zein Pahlevi