PN Banjarbaru Tunjuk PBH DPC PERADI Martapura Banjarbaru Isi Posbakum

Banjarbaru, Duta TV Pengadilan Negeri Banjarbaru menunjuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Martapura-Banjarbaru untuk mengisi Pos Bantuan Hukum atau Posbakum. Kepastian ini ditandai dengan Penandatanganan MoU antara Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan PBH DPC Peradi Martapura – Banjarbaru, di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (6/1).

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Agus Safuan Amijaya, S.H.,M.H sangat menyambut baik MOU ini karena POSBAKUM merupakan realisasi dari Perma no 1 tahun 2014.

“Dengan jalinan kerjasama ini kedepan bisa berkolaborasi dengan Peradi Martapura Banjarbaru bidang bantuan hukum untuk bisa melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum khususnya masyarakat yang tidak mampu,” jelasnya.

Dalam keterangan terpisah, Nur Wakib, SH MM selaku ketua Peradi Martapura Banjarbaru menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan kepada Peradi Martapura Banjarbaru bidang Pusat Bantuan Hukum yang memberikan amanah dan kepercayaan untuk bisa bersinergi melayani masyarakat pencari keadilan khususnya masyarakat yang tidak mampu.

Posbakum sendiri, lanjut Nur Wakib, sejalan dengan pelayanan advokat secara Probono sesuai amanah Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang menyatakan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

“Pada intinya, kami berharap bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan khususnya masyarakat yang tidak mampu,” katanya.

Pasca penandatangan MOU yang dihadiri anggota PBH dan Dewan Penasehat Peradi Martapura – Banjarbaru ini, pihaknya akan menyusun jadwal advokat yang piket di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

“Jadwal sedang kami susun agar semua advokat pada PBH DPC Peradi Martapura Banjarbaru bisa bertugas di Posbakum ini,” pungkasnya.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *