Polisi ‘Gulung’ Sindikat Curanmor, 2 Pelaku Berstatus Pasutri
DUTA TV BANJARMASIN – Satreskrim Polresta Banjarmasin Senin (20/07) siang, merilis penangkapan 4 pelaku yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor, di sejumlah kawasan di Banjarmasin, Senin pagi.
Ke empat pelaku yakni Rabani alias Roni, Abdul Majid alias Ajid dan sepasang suami istri yakni Gunawan alias Bongkeng serta Fitria.
Satu pelaku diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
Lihat Juga : Pelaku Jual Motor Curian Seharga Rp 3 Juta Per Unit
Bersama para pelaku, petugas menyita 9 unti kendaraan roda dua jensi matic, yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti, kunci letter T, mesin pemotong dan plat nomor palsu.
“Mereka sindikat yang sudah lama, dari 2019 sampai dengan 2020. Ada beberapa hasil yang bisa diungkap,” kata Kombespol Rachmat Hendrawan Kapolresta Banjarmasin.
“Sudah kita intai sangat lama, karena sangat meresahkan. Diakui oleh pelaku bahwa pelaku melakukan aksi di 20 TKP di Banjarmasin,” ungkap Akp Alfian Tri Permadi Kasat Reskrim Polresta.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena diduga masih ada belasan kendaraan roda yang masih dicari petugas. Selain itu, aparat juga masih melakukan pengejaran terhadap penadah barang curian tersebut.
Reporter : Zein Pahlevi – Nina Megasari